• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 11:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

IRT Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
20/02/25 - 21:20
in Kriminal
A A
Ibu Rumah Tangga (kiri kedua) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 20 Februari 2025. Lampost.co/Asrul Septian Malik

Ibu Rumah Tangga (kiri kedua) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 20 Februari 2025. Lampost.co/Asrul Septian Malik

Bandar Lampung (Lampost.co)– Anggota kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) YW (52) warga Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung. Pelaku nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, I Made Indra Wijaya mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 150 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi.

Baca juga: Perkuat Pemberantasan Kriminal dan Peredaran Narkoba di Lampung

“Dia ini pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Bandar Lampung. Barang bukti itu kita amankan di kediamannya,” ujarnya, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, metode pengedarannya juga cenderung konvensional. Yakni dengan menawarkan kepada orang yang hendak membeli. Sasarannya yakni masyarakat Bandar Lampung yang menjadi konsumen.

Dari pemeriksaan, pelaku berdalih baru beberapa hari ini mengedarkan dan menjual narkoba. Namun saat petugas melakukan tes urin, hasilnya pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Pelaku mengaku barang haram tersebut dia dapat dari tetangganya berinisial NA, yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Pelaku berdalih NA hanya menitipkan barang haram tersebut dengan memberikan sejumlah uang.

“Asal barang (narkoba) masih dalam pendalaman. Karena yang punya barang NA yang saat ini masih DPO,” katanya.

Pelaku mendapt jeraran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: bandar sabu lampungHUKUMkejahatan jalanan di lampungKriminal Lampungkurir narkoba lampungkurir sabu lampungNarkoba LampungPelabuhan Bakauhenipemalakan di lampungpemerasan di lampungpengedar narkoba lampungpengedar sabu lampungpenyelundupan narkoba di lampungpenyelundupan narkoba melalui pelabuhan bakauhenipolda lampungpungli jalan di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 29 September 2025. Dok Polres

Home Industri Senpi di Lampung Tengah Sudah Beroperasi 2 Bulan

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok

Pembongkaran Home Industri Senjata Api Rakitan Bisa Tekan Angka Kriminalitas

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara menyoroti penggerebekan rumah produksi senjata api rakitan....

Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 29 September 2025. Dok Polres

Polda Lampung Dalami Temuan Home Industri Senpi Rakitan di Lampung Tengah

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.