Magelang (Lampost.co): Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan kegiatan pembekalan (retret) bagi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah memiliki dasar hukum. Ia mengatakan setiap awal periode kepala daerah selalu mendapat pembekalan usai pelantikan.
“Penyelengaraan retret adalah program rutin yang memang untuk kepala daerah. Pembekalan ini untuk kepala daerah dari dulu,” kata Bima di Media Center Magelang Retreat pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca juga: Retret Kepala Daerah di Magelang Diikuti 456 Peserta
Sejumlah kepala daerah dengan partai pengusung PDI Perjuangan kabarnya menunda kedatangan pada acara retret. Hal ini berkaitan dengan kasus Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka KPK. Belum ada kepastian hadir atau tidaknya kepala daerah dengan partai pengusung PDI Perjuangan.
Bima mengatakan pembekalan kepala daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bima saat awal menjabat Wali Kota Bogor pun mengikuti pembekalan yang Lemhanas dan Kementerian Dalam Negeri selenggarakan itu.
“Jadi ada landasan hukumnya, ada pembinaan, ada pengawasan, ada peningkatan kapasitas para aparatur di daerah. Jadi Undang-Undang mengamanatkan itu dan mengenai pemilihan lokasi ini menyesuaikan saja,” kata dia.
Menurut dia, adanya dasar hukum pembekalan itu tak otomatis disertai sanksi. Ia menyebut kepala daerah yang tak mengikuti retret tak mendapat konsekuensi hukum.
“Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di Undang-Undang itu tidak ada. Misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, enggak ada. Tetapi ada kebijakan sesuai dengan tahun pelaksanaan yang akan kita sampaikan,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News