Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara. Sidang itu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 13.00 WIB.
Mengutip website Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, Pada sesi kedua ini, MK akan memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian. Termasuk Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ketua MK, Suhartoyo, akan memimpin sidang ini bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dan terlaksanakan secara pleno pada Ruang Sidang Gedung I MK.
Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang teregistrasi, MK telah mengucapkan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara pada 4-5 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara terputuskan bukan kewenangan MK.
Baca Juga :
Sementara itu, 40 perkara yang tersisa, terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup), berlanjutkan kepada tahap sidang pembuktian. Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan untuk 40 perkara tersebut telah terlaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025.
Tiga Panel
Kemudian sidang ini bertujuan mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Proses pemeriksaan terbagi ke dalam tiga Panel Majelis Hakim. Masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I, Suhartoyo memimpin sidang bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Lalu Panel II, Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara. Sementara Panel III, oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara.
Dalam persidangan tersebut, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Dengan batasan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.
Selain itu, MK juga memanggil pihak-pihak lain yang perlukan untuk terdengar keterangannya terkait persoalan yang sedang pemeriksaan. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025. Kemudian MK wajib memutus seluruh perkara PHPU Kada dalam waktu tidak lebih dari 45 hari sejak perkara teregistrasi.
Kemudian dengan demikian, sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025. menjadi tahap akhir dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pilkada Pesawaran, menarik karena Ijazah SMA milik Aries Sandi Darma Putra digugat.
Berikut 20 daftar perkara yang akan terputus oleh MK sesi kedua:
- 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
- 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Serang
- 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kep. Bangka Belitung
- 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Berau
- 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
- 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
- 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
- 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
- 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud
- 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
- 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
- 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah
- 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Kota Palopo
- 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
- 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
- 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
- 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
- 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
- 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
- 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pulau Taliabu