MK mengabulkan permohonan MK untuk sebagian. Kemudian menyatakan batalnya putusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Baca juga: Sidang PHPKada Pesawaran, SKPI Calon Bupati Aries Sandi Cacat Administrasi
“Menyatakan diskualifikasi calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi, dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan juga menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024. Yakni tentang Penetapan Paslon tertanggal 22 September 2024. Kemudian Keputusan KPU Nomor 1093 Tahun 2024 penetapan nomor urut pasangan calon.
“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutuan suara ulang dengan DPT, DPTb yang digunakan pada 27 November 2024, dan diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammaad Ali, dan paslon baru yang diajukan gabungan partai politik yang mengusung paslon 1, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” katanya.
MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU harus sudah rampung 90 hari sejak putusan MK tersebut.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan di atas. Maka (MK) berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati. Mahkamah juga sebagai pengadil terakhir, menyatakan surat keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024. Yakni tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran batal,” ujarnya saat membacakan putusan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








