Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Cabup Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi, pada sidang putusan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 MK, pada 24 Februari 2025.
Hakim MK Ridwan Mansyur memaparkan pertimbangan hukum MK mendiskualifikasi Aries Sandi.
Dalam fakta Hukum persidangan, MK tidak menemukan dokumen Disdikbud Lampung Aries Sandi. Ia tidak tercatat sebagai peserta belajar di PKBM atau peserta ujian persamaan.
MK menilai pengakuan Aries Sandi telah menyelesaikan pendidikan SMA tidak dapat diyakini kebenarannya.
“Yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan kelas 1 dan kelas 2 dengan bukti nilai rapor semester 1,2,3,4. Pengakuan Aries Sandi melanjutkan pendidikan SMA kelas 3 di Jakarta menurut Mahkamah tidak ada bukti. Karena buku induk siswa SMA menunjukkan nilai kelas 1 dan 2 SMA Arjuna namun tidak ada nilai di kelas,” katanya.
MK juga menemukan kejanggalan bukti dari Aries Sandi yakni salinan buku induk siswa yang tidak ada identitas nama dan alamat sekolah. Kemudian, sampul induk bertuliskan Depdikbud Ditjen Dikdasmen Jakarta Timur tahun 1989. Namun di bagian data murid Aries Sandi tertulis SMA Arjuna yang berlokasi di Lampung.
“Dalam buku induk juga terdapat keterangan Aries Sandi murid pindahan dari SMA Utama Tanjungkarang,” katanya.
Dari alat bukti dan keterangan saksi, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA.
MK tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi. mengikuti ujian dan lulus dari ujian tersebut.
Rekam Jejak
Rekam jejak Aries sebagai Bupati Pesawaran 2010–2015, cabup 2015–2020, caleg DPR RI 2019–2024, dan caleg DPRD Pesawaran 2024–2029, seharusnya mempermudah penelusuran dokumen yang bersangkutan.
“MK berpendapat Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon bupati. Sehingga kepesertaannya sebagai cabup tidak sah,” katanya.
Karena itu, MK mengabulkan permohonan MK untuk sebagian. Kemudian batalnya putusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wabup Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi cabup Aries Sandi, dari kepesertaan pilbup 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan juga menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 tahun 2024, tentang Penetapan Paslon bertanggal 22 September 2024. Dan Keputusan KPU no 1093 tahun 2024 penetapan nomor urut paslon.
“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutuan suara ulang dengan DPT, DPTb pada 27 November 2024. Pesertanya paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammaad Ali,” katanya.
MK juga memerintahkan PSU harus sudah rampung 90 hari sejak putusan.