• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 13:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Miris! Kakek di Pringsewu Rudapaksa Cucu

Adi SunaryoYudi PrayogabyAdi SunaryoandYudi Prayoga
25/02/25 - 20:00
in Hukum, Kriminal
A A
Pelaku ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, saat diamankan polisi di Mapolres Pringsewu, Selasa (25/2/2025). Dok/Polres Pringsewu

Pelaku ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, saat diamankan polisi di Mapolres Pringsewu, Selasa (25/2/2025). Dok/Polres Pringsewu

<span;>Pelaku ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, saat diamankan polisi di Mapolres Pringsewu, Selasa (25/2/2025). DOK/POLRES PRINGSEWUPringsewu (Lampost.co): Anggota Polres Pringsewu menangkap seorang kakek karena melakukan pelecehan seksual kepada cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatannya tersebut, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo itu polisi amankan dan jebloskan ke sel tahanan.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam kesehariannya berprofesi buruh ini polisi ringkus di kediamannya pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Buntut Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani

Pelaku petugas amankan usai warga melaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap ASH. Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus cucu tiri pelaku.

“Korban pelaku rudapaksa saat main ke rumah pelaku. Dia dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang. Sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” terangnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Candra juga mengatakan, korban mengaku sudah lima kali mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025.

“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena dia ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik. Mulai dari mandi, makan, dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.

Berawal dari Menonton Film Porno di Ponsel Korban

Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa korban bawa. Dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. Aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah pelaku lakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya.

Menurutnya, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban. “Tak percaya dengan informasi yang didengarkan, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban,” katanya.

Tak terima anaknya menjadi korban perlakuan tak senonoh, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk massa warga sekitar karena geram dengan perilaku pelaku.

Candra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. Pelaku mengaku selama ini dia merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena istrinya bekerja di luar kota.

“Akhirnya pelaku nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku mendapat jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: BERITA LAMPUNGhukum dan kriminalkekerasan anak di lampungkekerasan seksual anak di lampungKriminal Lampungkriminal pringsewu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 19 Agustus 2025, sore. (Dok. Polres)

Polsek Pugung Tangkap Dua Warga Terduga Pelaku Judi Koprok di Kebun Jagung

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku. Mereka tertangkap...

Polda Lampung menunjukkan kinerja maksimal melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

byNur
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.