Menggala (Lampost.co)–Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil menangkap 11 pelaku tindak pidana dalam dua pekan terakhir, 4-17 Februari 2025. Kasus yang terungkap meliputi perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pemalsuan dokumen.
Wakapolres Tulangbawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, menyampaikan bahwa para pelaku kini telah Mapolres Tulangbawang tahan. “Total ada 11 pelaku, terdiri dari 7 laki-laki dan 4 perempuan, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai tindak pidananya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 26 Februari 2025.
Berikut rincian penangkapan:
- Kasus Perlindungan Anak: Pelaku berinisial EW (63) teramankan di Kabupaten Way Kanan.
- Kasus Curat Kabel MVTIC PLN: Lima pelaku, yakni HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Tertangkap di Kabupaten Tulangbawang.
- Kasus Pemalsuan Dokumen: Lima pelaku, yakni SA (22), EM (31), IP (28), YA (26), dan S als F (28). Tertangkap di berbagai lokasi, termasuk Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari 7 tahun penjara untuk pencurian, hingga 15 tahun untuk kasus perlindungan anak. Sedangkan pelaku pemalsuan dokumen terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
Polres Tulangbawang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan masyarakat.