• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 19:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemkab Pesawaran Atur Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran keluarkan surat edaran. Itu terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Triyadi IsworoPutra PancasilabyTriyadi IsworoandPutra Pancasila
27/02/25 - 15:50
in Lampung, Pemerintahan, Pesawaran
A A
Kabag Organisasi Pemkab Pesawaran, Hairiwira Usman

Kabag Organisasi Pemkab Pesawaran, Hairiwira Usman

Pesawaran (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran keluarkan surat edaran. Itu terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025. 

 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor: 060/2075/1.10/V/2023 yang mengatur hari dan jam kerja pada lingkungan Pemkab Pesawaran.  

 

“Jam kerja ASN dan tenaga kontrak selama Ramadhan tertetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Tidak termasuk jam istirahat, jam kerja pada hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB,” ujar Kabag Organisasi Pemkab Pesawaran, Hairiwira Usman yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan. Kamis 27 Februari 2025.

 

“Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” ujarnya.

 

Kemudian ia mengatakan, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah. atau unit kerja yang memiliki tugas memberikan layanan operasional instansi pemerintah. Kemudian juga pelayanan langsung kepada masyarakat. 

 

“Untuk instansi yang bertugas pada sektor pelayanan publik. Pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan perangkat daerah. Setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian terkait,” katanya.

 

Selain itu, Chairi menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan. pelaksanaan apel dan upacara pada lingkungan Pemkab Pesawaran ditiadakan. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tenaga kontrak.  

 

“Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. Maupun efektivitas kerja ASN dan organisasi,” katanya. 

Tags: aparatur sipil negaraASNbulan RamadhanBupati PesawaranHairiwira Usmanjam kerjajam kerja pada lingkungan Pemkab Pesawaran.jam kerja ramadhanKabag Organisasi Pemkab PesawaranPemerintah KabupatenpemkabPESAWARANsurat edarantenaga kontrak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi

Dosen Universitas Indonesia Mandiri dan BEM Kunjungan ke Pulau Sebesi, Gali Potensi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

bySri Agustina
29/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi,...

Bupati Lampung Barat UIM Dukung Langkah UIM dalam Program Pendidikan

Bupati Lampung Barat UIM Dukung Langkah UIM dalam Program Pendidikan

bySri Agustina
29/07/2025

Liwa (Lampost.co)--Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyambut kunjungan pihak Universitas Indonesia Mandiri (UIM) pada Minggu, 27 Juli 2025. Turut mendampingi...

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Stok Beras

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa harga beras sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.