Jakarta (lampost.co)–Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal tidak boleh terpisahkan dari peta jalan pendidikan nasional karena merupakan fondasi penting untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
“Saya sangat percaya PAUD nonformal merupakan faktor penting untuk meletakkan fondasi dalam rangkaian proses pendidikan bagi setiap anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Maret 2025.
Pernyataan itu Lestari sampaikan saat menerima para anggota Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) bersama sejumlah anggota Fraksi Partai NasDem di Ruang Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks DPR RI/MPR RI/ DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Hadir pada kesempatan itu Dr. Betti Nuraini, MM (Ketua Umum PP HIMPAUDI) bersama 40 anggota HIMPAUDI dari berbagai daerah, Prof. Furtasan Ali Yusuf (Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem), Ratih Megasari Singkarru (Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi X DPR RI), dan Fadholi (Bendahara Fraksi Partai NasDem MPR RI).
Penghargaan Para Guru
Pada kesempatan itu Ketua Umum PP HIMPAUDI, Betti Nuraini mengungkapkan bahwa profesi guru PAUD nonformal seperti di Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dianggap bukan bagian dari pendidik. Sehingga perlakuan tidak sama dengan para guru di tingkat pendidikan yang lain. Akibatnya, penghargaan terhadap para guru PAUD non formal tidak layak.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah kondisi para guru PAUD nonformal saat ini merupakan dampak dari tidak tercantumnya nomenklatur guru PAUD pada peraturan perundang-undangan tentang pendidikan yang berlaku saat ini.
Untuk itu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejumlah masukan dari para anggota HIMPAUDI akan melalui pengkajian terlebih dahulu. Kemudian, menyusun kertas kerja yang akan menjadi dasar fraksi-fraksi di DPR RI untuk merevisi undang-undang terkait pendidikan.