Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.
Adapun pihaknya melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung menerangkan bahwa Pemprov Lampung masih menunggu instruksi kemendagri dan PKPU yang mengatur regulasi terkait PSU.
“Kemendagri yang mengatur jadwalnya, mulai kapan dan pembiayaan seperti apa, lalu berapa komposisi biayanya dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten,” kata Plh Sekda Provinsi Lampung, M.Firsada, Minggu, 9 Maret 2025.
Baca Juga: PPP Rekomendasikan Supriyanto-Suriyansyah Rhalieb Maju di PSU Pesawaran
Kemudian, pihaknya juga menunggu aturan terkait pola pembayaran seperti apa dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang harus sesuai formula. Serta regulasi dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini belum ada usulan anggaran PSU ke tingkat provinsi maupun kabupaten dan nanti semua akan menyesuaikan,” pungkasnya.
Adapun PSU sendiri ditetapkan pasca KPU Kabupaten Pesawaran sudah mengumumkan jadwal tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Adapun pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang calonnya terdiskualifikasi yaitu mulai tanggal 4 Maret- 7 Maret 2025. Pendaftaran calon atau pergantian calon yang terdiskualifikasi berdasarakan putusan MK pada 8 Maret -10 Maret 2025.