Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendapat respon negatif. Terlebih dari banyak kalangan khususnya CASN tahun 2024.
Hal ini karena Menpan-RB mengeluarkan Surat Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Surat itu perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Kemudian dalam surat itu menjelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 formasi CPNS terangkat serentak mulai 1 Oktober 2025. Sementara PPPK terangkat serentak terhitung 1 Maret 2026.
Salah satu CPPPK UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, menyampaikan kekecewaan dari keputusan Menpan-RB tersebut. “Saya dan teman-teman lain sudah berproses panjang. Mulai pendaftaran pada Oktober 2024 sampai terakhir pengisian DRH 31 Januari 2025.” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Selanjutnya ia menceritakan kalau menurut jadwal, lanjutnya, pada Maret – April 2024 sudah pengangkatan dan penetapan CASN formasi tahun 2024. Seperti yang tertuang pada Surat Badan Kepegawaian Negara nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 perihal usul penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Fahmi menambahkan. ia beserta CASN yang lain sedang melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait penyikapan surat Menpan-RB tersebut. Menurutnya, keputusan itu merugikan CASN baik dari segi waktu, moril, dan materiil.
Lalu ia juga berharap khususnya kepada anggota DPR-RI dan Senator dari Lampung bersuara. Terlebih untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat ini. “Kami mohon kepada para wakil rakyat dapat memperjuangkan ini. Seperti beberapa anggota dewan dari daerah lain. Agar jadwal penetapan CASN terlaksanakan seperti semula,” tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah. Wakil Ketua Komisi II DPR-RI F-PDIP, Aria Bima membantah Surat Menpan-RB tersebut yang menyatakan hal tersebut kesepakatan dari DPR RI Komisi II. “Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan. Justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” tegas Aria Bima.