Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran siap menerima permohonan sengketa bagi peserta pemilu yang merasa keberatan atau dirugikan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesawaran Tiyas mengatakan pembukaan posko permohonan sengketa tersebut, untuk membantu apabila terdapat parpol yang merasa dirugikan terkait pengumuman DCT.
“Mekanismenya seperti itu, memang diharuskan kita untuk membuka posko pengaduan tersebut, sehingga apabila terjadi kekeliruan ataupun ada pihak yang merasa di rugikan selama pengumuman DCT kemarin bisa melapor kepada kami,” ujarnya,Minggu, 5 November 2023.
“Penerimaan permohonan secara langsung dapat diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di kantor Bawaslu Pesawaran, sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung dapat diajukan melalui laman SIPS atau secara online,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, pembukaan posko pengaduan tersebut selama tiga hari kerja, terhitung mulai dari Senin 6- 8 November.
“Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan DCT, kalau lewat dari itu pengajuan keberatannya tidak kami terima,” kata dia.
Mekanisme penyelesaian sengketa, dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.
“Pada dasarnya kami siap menerima segala pengaduan yang akan disampaikan oleh parpol peserta Pemilu,” katanya.
Nurjanah