Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menetapkan anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka terkait perjudian sabung ayam. Kejadian perjudian yang menewaskan tiga anggota Polda Lampung itu terjadi pada Letter S, Register 44 S, Way Kanan.
Tersangka itu yakni Aiptu KP yang merupakan anggota Polda Sumatera Selatan. Sedangkan dua orang lainnya yakni Bripka W anggota Polres Lampung Tengah, dan seorang pedagang pada lokasi berinisial N masih berstatus saksi pada perjudian sabung ayam itu.
“Kami sudah memeriksa 3 orang saksi. Dua anggota Polri dan satu warga sipil. Satu anggota tersangka perjudian dan warga sebagai saksi. Perannya KP anggota Polda Sumsel yakni berada pada lokasi kejadian. Kemudian dalam kesaksiannya kenal pelaku sejak 2018 dan jejak digital membuat video ajakan suka bermain sabung ayam,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Selasa, 25 Maret 2025.
“Sementara Wayan anggota Polres Lampung Tengah. Dalam keterangannya mengakui mengetahui ada undangan. Kemudian bersama beberapa rekannya pulang ke Lampung Tengah. Itu sebelum terjadinya penggerebekan,” tambahnya.
Kemudian Kapolda Lampung mengatakan juga berkomitmen dalam proses penanganan perkara dengan pola joint investigation bersama TNI. Hal ini agar terlaksanakan proses percepatan. “Yang terpenting proses ini terlaksanakan scientific. Agar bisa memenuhi rasa keadilan,” kata Alumnus Akabri 1993 itu.
Sebelumnya, Polda Lampung juga menetapkan warga sipil berinisial Z sebagai tersangka pelaku sabung ayam. Pelaku terjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.