Bandar Lampung (Lampost.co)–Standar Kebijakan Layanan Publik di Lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung yang telah terbaharui pada Tahun 2025 dan resmi ditetapkan. Standar Kebijakan Layanan Publik terbaru merupakan wujud komitmen kami dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen perbaikan tata kelola yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan terpercaya.
Standar Kebijakan Layanan Publik BBPOM adalah tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Ini sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Baca Juga: BBPOM Akan Sidak Pedagang Takjil di Bandar Lampung
Prinsip Standar Kebijakan Layanan Publik haruslah mudah terpahami, akuntabel, serta mudah terakses. Pelayanannya dapat menjangkau ke semua masyarakat, dan dalam penyusunannya harus melibatkan komponen masyarakat dan perlun perbaikan terus menerus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yakni Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Beberapa terobosan terlaksana dengan menghadirkan inovasi-inovasi unggulan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Harapannya pelanggan mendapatkan solusi dan pelayanan terbaik sampai merasa puas. Sesuai dengan Motto Layanan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung “Sikam Betik Melayani, Haga Kuti Bahagia”.