• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 08:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Bersiap Sanksi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelesiran di Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu, Lucky Hakim melakukan liburan ke Jepang tanpa izin. Akibat tindakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemanggilan terhadap Lucky Hakim.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
07/04/25 - 14:39
in Nasional, Politik
A A
Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan tanggapan, Minggu (6/4/2025). (Istimewa/TikTok @dedimulyadiofficial)

Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan tanggapan, Minggu (6/4/2025). (Istimewa/TikTok @dedimulyadiofficial)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Indramayu, Lucky Hakim melakukan liburan ke Jepang tanpa izin. Akibat tindakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemanggilan terhadap Lucky Hakim.

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Ia meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung. Terlebih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

 

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima, Senin, 7 April 2025.

 

Kemudian ia menegaskan., bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i., menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

 

Kemudian sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni terkenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.

 

Lalu Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak boleh meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut. atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur. Serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

 

“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3). Yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

 

Kemudian Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah. Terlebih dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Ditegur Dedi Mulyadi

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin. “Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur. Apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.

 

Akan tetapi, lanjutnya. untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. “Suratnya terajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya, Senin, 7 April 2025.

 

Tags: Bima Arya SugiartoBupati IndramayuDedi MulyadiIndramayuJawa BaratJEPANGKementerian Dalam NegeriLiburan di JepangLucky HakimViralWakil Menteri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.