Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih pesisir pantai. Pada, Jumat, 11 April 2025, aksi ini terpusat pada kawasan wisata pesisir Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Pesawaran.
Aksi ini juga melibatkan komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat penggiat lingkungan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”.
Kemudian juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya, kegiatan ini merespons meningkatnya jumlah pengunjung pada objek wisata. Terlebih selama momentum libur Idul Fitri, yang berdampak pada tingginya volume sampah.
Baca Juga :
Pemerintah Provinsi Lampung memandang hal ini sebagai tantangan serius. Kemudian harus secara kolaboratif agar kawasan wisata tetap lestari dan nyaman. “Setiap momentum liburan, seperti Idulfitri, menjadi potensi ekonomi yang besar. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah. Hal ini perlu kita antisipasi secara bersama,” ujar Wagub Jihan dalam siaran resminya.
Roadmap
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung menilai kegiatan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap). Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026. Roadmap tersebut mendorong terjadinya transformasi perilaku masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Lalu dalam kesempatan itu. Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah. Pertama, memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah hulu. Kedua, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak. Ketiga, mendorong aksi nyata lingkungan masing-masing.
“Kegiatan hari ini harapannya menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi. Dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata,” ujar Jihan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Pemprov Lampung mengajak untuk membentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) setiap RW. dan satu Bank Sampah Induk (BSI) setiap kecamatan. Keberadaan bank sampah ini strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Terutama kawasan wisata pantai.
Kemudian untuk mendukung hal tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.
Selanjutnya melalui langkah-langkah tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. Ini demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.