• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 12/01/2026 23:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Di Penjara, Nikita Mirzani Laporkan Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Reza Gladys

elalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita melaporkan sebuah akun TikTok yang telah menyebarkan rekaman percakapan pribadinya dengan Reza Gladys serta sang suami, Altaubah Mufid.

NurbyNur
18/04/25 - 20:47
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakarta (Lampost.co)– Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik. Kali ini, bukan hanya karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melaporkan oleh dokter Reza Gladys. Tetapi juga karena ia melawan balik dari balik jeruji besi.

Kita ketahui, Nikita Mirzani kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Maret 2025. Ia bersama asistennya yang berinisial IM. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 40 hari, hingga 2 Mei 2025.

Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, ibu tiga anak ini tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita melaporkan sebuah akun TikTok yang telah menyebarkan rekaman percakapan pribadinya dengan Reza Gladys serta sang suami, Altaubah Mufid.

Baca juga: Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Diperpanjang 40 Hari, Begini Alasannya

“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti. Objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari orang tersebut,” ujar Fahmi Bachmid, Jumat,18 April 2025.

Menurut Fahmi, rekaman tersebut melanggar privasi karena melakukan tanpa persetujuan dari Nikita dan menyebarluaskan ke publik melalui media sosial.

“Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana. Apalagi jika memposting dan publik mengetahui,” jelasnya.

Percakapan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Laporan resmi ke polisi telah dilayangkan dan dibagikan oleh tim Nikita melalui akun Instagram resminya, @nikitamirzanimawardi_172. Dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa rekaman yang tersebar terjadi sekitar Februari 2025. Kemudian, isinya melibatkan percakapan pribadi antara Nikita, Reza Gladys, dan Altaubah Mufid.

Kasus utama yang menyeret Nikita Mirzani bermula dari laporan dokter Reza Gladys. Dalam laporan tersebut, Reza menuduh Nikita melakukan pemerasan dan tindakan pencucian uang. Proses hukum berjalan cukup cepat hingga akhirnya Nikita resmi di tahan bersama asistennya.

Meski dalam kondisi terbatas, langkah hukum Nikita untuk melaporkan akun penyebar rekaman tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tak hanya menyangkut urusan pemerasan. Tapi juga menyentuh aspek privasi digital dan perlindungan komunikasi pribadi.

Kasus ini menjadi contoh penting mengenai bagaimana pelanggaran privasi digital dapat menjadi persoalan serius secara hukum. Dalam era media sosial seperti sekarang, penyebaran konten pribadi tanpa izin bisa berujung pada sanksi pidana, terutama jika melibatkan individu yang sedang menjalani proses hukum.

 

 

 

Tags: kasus nikita mirzaniNikita Mirzani lapor akun TikTokpenahanan nikita mirzaniReza Gladys dan Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham, yang membacakan rekomendasi Rakernas I PDIP di Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Rakernas I PDIP Ungkap Delapan Tantangan Utama Indonesia

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Jamaluddin Idham mengungkapkan ada delapan tantangan utama yang saat ini terhadapi...

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berfoto bersama sejumlah ketua DPD PDIP saat penutupan Rakernas PDIP di Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Usai Rakernas, PDIP Tegaskan Posisi Politik sebagai Partai Penyeimbang

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Jakarta (Lampost.co) -- PDI Perjuangan secara resmi mengumumkan posisi politiknya dalam peta pemerintahan nasional. Hal ini tersampaikan dalam Rekomendasi Eksternal...

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) menghadiri pelaksanaan hari ketiga Rakernas I PDIP 2026 yang digelar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta. ANTARA/HO-PDIP.

Begini Penjelasan PDI Perjuangan jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo-Gibran

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - PDI Perjuangan menegaskan sikap partainya sebagai penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran kepada ribuan kader banteng. Hal itu tersampaikan saat...

Berita Terbaru

Disdikbud Lampung Pastikan Sekolah Rakyat Diisi oleh Anak Keluarga Tak Mampu
Pendidikan

Disdikbud Lampung Pastikan Sekolah Rakyat Diisi oleh Anak Keluarga Tak Mampu

byWandi Barboyand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Lampung merupakan...

Read moreDetails
Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Lampung Telan APBN Rp670 M

Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Lampung Telan APBN Rp670 M

12/01/2026
Tiga Gedung Sekolah Rakyat di Lampung Mulai Dibangun

Tiga Gedung Sekolah Rakyat di Lampung Mulai Dibangun

12/01/2026
Jalan Ridwan Rais Masih Banyak Lubang dan Bergelombang

Jalan Ridwan Rais Masih Banyak Lubang dan Bergelombang

12/01/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-13JAN

Barcelona Juarai Piala Super Spanyol Usai Tekuk Real Madrid 3-2

12/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.