Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk hanya membayar pajak tahun berjalan.
Baca juga: Pemprov Lampung Imbau Kabupaten/Kota Anggarkan Pajak Randis
“Kami memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor penuh untuk semua jenis kendaraan. Baik roda dua, empat, maupun enam. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, berapa pun tahun tunggakan sebelumnya,” ujar Mirza pada Kamis, 17 April 2025.
Mirza juga menegaskan bahwa pihaknya menjadikan program ini sebagai pemutihan pajak kendaraan bermotor terakhir. Jika pemilik kendaraan tidak memanfaatkan kesempatan ini dan STNK mereka sudah mati selama dua tahun, maka kepolisian akan menghapus data kendaraan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Ini program pemutihan terakhir. Mulai tahun depan, polisi akan mulai menghapus data kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama,” jelasnya.
Mirza menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak masih rendah, hanya 38 persen. Oleh karena itu, ia berharap program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan rajin membayar pajak.
“Dengan pemutihan ini, kami berharap masyarakat Lampung lebih semangat membayar pajak dan kembali mendaftarkan kendaraannya,” katanya.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap Bapenda bisa melayani masyarakat dengan semangat dan baik, supaya masyarakat juga semangat membayar pajak demi Provinsi Lampung yang lebih baik,” tutupnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News