Jalarta (lampost.co)–Untuk memanfaatkan layanan rawat inap BPJS Kesehatan, peserta yang tidak dalam kondisi gawat darurat wajib terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Faskes tingkat pertama ini meliputi Puskesmas atau klinik mitra BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili atau wilayah tempat peserta terdaftar.
Jika faskes tingkat pertama memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien dapat langsung menjalani perawatan di sana. Namun, jika tidak tersedia, maka dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) atau faskes tingkat lanjutan. Hal ini sesuai prosedur rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku.
Agar dapat menjalani rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan, peserta perlu menyiapkan dan menyerahkan beberapa dokumen penting, antara lain:
-
Fotokopi kartu keluarga
-
Fotokopi KTP
-
Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital melalui aplikasi JMO Mobile)
-
Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
-
Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
-
Kartu berobat
Setelah seluruh persyaratan administratif dilengkapi dan diserahkan ke rumah sakit, peserta akan menjalani pemeriksaan ulang oleh dokter di faskes tingkat lanjutan. Berdasarkan hasil evaluasi medis, dokter akan menentukan apakah pasien perlu menjalani rawat inap BPJS Kesehatan atau cukup menerima pengobatan rawat jalan.
Sesuai Arahan Dokter
Apabila pasien membutuhkan rawat inap BPJS Kesehatan, maka perawatan akan mulai sesuai dengan arahan dokter. Pasien juga diminta menandatangani lembar bukti pelayanan sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Selama menjalani rawat inap BPJS Kesehatan, data pasien akan masuk ke dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. Pencatatan ini penting untuk keperluan monitoring dan kelancaran jaminan pelayanan kesehatan peserta.
Satu hal yang penting, rawat inap BPJS Kesehatan tidak memiliki batas maksimal waktu selama kondisi medis pasien belum stabil atau sembuh. Peserta berhak mendapatkan layanan rawat inap selama dibutuhkan, dengan syarat seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.