Jakarta (Lampost.co) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras. Artis JF ikut diperiksa dan kini berstatus saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Kasus ini terbongkar pada Maret 2025 setelah vape ilegal tersebut masuk dari luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Poin Penting
- Polisi mengungkap vape ilegal mengandung etomidate di Bandara Soekarno-Hatta.
- Tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER telah ditahan.
- Artis berinisial JF masih berstatus saksi dalam kasus ini.
- JF belum hadir pada panggilan kedua karena alasan sakit.
Pihak Bea Cukai bersama Satnarkoba Polresta langsung menyelidiki kasus tersebut di berbagai wilayah di Jabodetabek.
Baca juga : Rossa Siapkan Konser Akbar Here I Am, Mikrofon Mewahnya Jadi Sorotan
Akhirnya, polisi menangkap tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka. Polisi menahan ketiganya di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah menetapkan pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, nama artis berinisial JF ikut muncul dan kini berstatus saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Kapolresta Kombes Ronald Sipayung menyebut JF sudah menjalani satu kali pemeriksaan di tahap awal kasus ini.
Namun, pada pemanggilan kedua, JF tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Polisi hingga kini masih membutuhkan keterangan lanjutan dari JF untuk mengungkap jaringan di balik vape ilegal ini.
AKP Michael Tandayu menegaskan penyidik masih menunggu kesediaan JF untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ini, polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran vape berbahaya itu. Kasus ini juga menambah daftar panjang penyalahgunaan zat berbahaya yang dikemas dalam bentuk produk gaya hidup.