IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 11/04/2026 21:47
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Didakwa Terima Rp25 Juta, Kadis PMD Lampung Utara Minta RJ ke Kejakgung

Salda AndalabySalda Andala
12/11/23 - 14:35
in Hukum
A A
Didakwa Terima Rp25 Juta, Kadis PMD Lampung Utara Minta RJ ke Kejakgung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman, mengajukan permohonan restoratif Justice (RJ) ke Jaksa Agung (Kejakgung). Terdakwa itu didakwa menerima uang Rp25 juta dalam kasus korupsi Bimtek Kades Lampung Utara 2022.

Ginda Ansori Wayka, kuasa hukum Abdurahman, mengatakan mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (SEJA), Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010, masyarakat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta bisa mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ) sehingga tidak dibawa ke pengadilan.

“SEJA ini pada dasarnya menekankan masyarakat yang melakukan Tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta dan mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep RJ,” kata Ginda, Minggu, 12 November 2023.

Untuk itu, pihaknya berkirim surat ke Kejakgung sebagai permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut. “Perkara dugaan korupsi dengan unsur penerima gratifikasi segera dihentikan,” katanya

Sebab, kliennya hanya menerima uang di bawah Rp50 juta sehingga tidak sepatutnya dibawa ke pengadilan. “Dasar Ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itulah yang kami ajukan dan tinggal menunggu jawaban,” katanya.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

byWandi Barboyand1 others
11/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga...

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini merambah pasar kota. Polda Lampung membongkar dugaan aliran...

Berita Terbaru

Sejumlah pemain West Ham United berselebrasi
Bola

Pesta Gol di London Stadium, West Ham Lumat Wolves 4-0

byIsnovan Djamaludin
11/04/2026

London (Lampost.co)–West Ham United menunjukkan performa luar biasa dalam upaya mereka menjauh dari ancaman degradasi. Menjamu Wolverhampton Wanderers (Wolves) pada...

Read moreDetails
real madrid vs girona

Real Madrid Diimbangi Girona di Bernabeu, Selisih Poin dengan Barcelona kian Lebar

11/04/2026
Polisi bersama warga saat mendatangi rumah tempat ditemukannya mayat/dok Polresta Bandar Lampung

Penemuan Mayat Sisa Tulang Belulang Hebohkan Warga Rajabasa

11/04/2026
Rumah Guru Ngaji yang disurvei untuk dibedah/ Dok. Rusdy

Bedah Rumah Guru Ngaji di Tanggamus

11/04/2026
Aktor Abimana Aryasatya

Tantangan Berat Abimana Aryasatya dan Morgan Oey dalam Film Ghost in the Cell

11/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.