Pringsewu (Lampost.co)–PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. Cabang Pringsewu memberikan sanksi tegas kepada oknum mantan pegawainya yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin mengatakan, kasus yang Kejaksaan Negeri Pringsewu tangani merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen internal BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” tegas Muh. Syarifudin dalam rilisnya, Rabu, 30 April 2025.
Baca Juga: BRI Tegaskan Dana Nasabah Aman, Imbau Masyarakat Waspada terhadap Isu Hoaks
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK).
“Selain itu, kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah terlaksana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ungkapnya.