Jakarta (Lampost.co) – Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan usai resmi bercerai dari aktor Baim Wong. Paula bersama kuasa hukumnya mendatangi Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Paula Verhoeven menyampaikan dua aduan penting terkait perlakuan mantan suaminya dan dugaan diskriminasi gender dari pejabat pengadilan.
Kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, menyampaikan kliennya mengadukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang Baim Wong lakukan selama dua tahun terakhir masa pernikahan mereka.
Paula juga melaporkan pernyataan seorang pejabat Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengandung diskriminasi gender. “Ada dua poin aduan. Pertama, dugaan KDRT Baim. Kedua, dugaan diskriminasi pejabat pengadilan,” kata Siti Aminah di depan kantor Komnas Perempuan.
Pertemuan antara Paula dan tiga komisioner Komnas Perempuan berlangsung sekitar dua jam. Dalam pertemuan itu, Paula menjelaskan berbagai bentuk kekerasan yang ia alami saat masih menjadi istri Baim.
Menurut Siti, kekerasan yang Paula alami mencakup empat jenis, yaitu fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Semua bentuk tersebut Paula alami dalam dua tahun terakhir sebelum ia memutuskan bercerai.
“Klien kami mengalami kekerasan menyeluruh selama dua tahun terakhir sebelum perceraian,” ujar Siti.
Salah satu pengakuan penting dalam sidang cerai adalah pengakuan Baim yang menyatakan pernah mencium perempuan lain saat masih menikah dengan Paula. Kuasa hukum Paula menyebut pengakuan tersebut sebagai alat bukti yang sah dalam hukum perdata.
“Baim mengaku mencium perempuan lain saat masih menikah. Itu sudah cukup sebagai bukti sempurna di perdata,” ungkap Siti.
Namun, Siti menyayangkan sikap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang tidak menyampaikan hal itu ke publik. Bahkan, ia menilai ada ketidaknetralan karena Suryana juga bagian dari majelis hakim.
“Kalau dia sebagai hakim, tidak semestinya juga berperan sebagai humas. Itu peran ganda yang rawan konflik,” ujarnya.
Komnas Proses Laporan Paula
Komnas Perempuan menyatakan akan memproses laporan Paula sesuai mekanisme yang berlaku. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Baim Wong dan pejabat pengadilan.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada semua pihak yang masuk dalam laporan Ibu Paula,” kata Sundari.
Sundari juga menilai langkah Paula datang ke Komnas Perempuan sudah tepat, meski proses perceraian masih berjalan. Ia menegaskan laporan korban tetap bisa diterima dan diproses selama ada dasar kuat.
“Tidak ada masalah dengan waktu pelaporan. Justru itu bagian dari pemulihan korban,” kata dia.
Paula memilih untuk tidak berbicara langsung kepada awak media usai menyampaikan laporan. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim kuasa hukumnya yang mendampinginya dari awal.