• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 21:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota DPRD Lampung Selatan Pengguna Ijazah Palsu Segera Disidang

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
01/05/25 - 21:17
in Hukum
A A
kasus ijazah palsu di lampung

Dirreskrimsus Polda Lampung Derry Agung Wijaya. Lampost.co/Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara Supriyanti (50), anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.

Baca juga: Jokowi Laporkan Penyebar Isu Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap. Dengan demikian, JPU akan segera menyidangkan keduanya.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kami juga telah melimpahkan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 30 April 2025,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombespol Derry Agung Wijaya, Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Derry, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

“Bukti-bukti sudah lengkap. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada pelaku lain dalam perkara ini. Hanya S yang menggunakan ijazah, dan A yang membuatnya,” jelasnya.

Saat ini, keduanya menunggu jadwal persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah dengan penerbit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. Itu anpa menempuh proses yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan mengenai sistem pendidikan nasional. Penyidik menemukan bahwa data dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukum Lampungheadlineijazah palsu anggota dprd di lampungijazah palsu di lampungkasus ijazah palsu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.