Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara Supriyanti (50), anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024 lalu.
Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.
Baca juga: Jokowi Laporkan Penyebar Isu Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap. Dengan demikian, JPU akan segera menyidangkan keduanya.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kami juga telah melimpahkan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 30 April 2025,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombespol Derry Agung Wijaya, Kamis, 1 Mei 2025.
Menurut Derry, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Bukti-bukti sudah lengkap. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada pelaku lain dalam perkara ini. Hanya S yang menggunakan ijazah, dan A yang membuatnya,” jelasnya.
Saat ini, keduanya menunggu jadwal persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda.
Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah dengan penerbit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. Itu anpa menempuh proses yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan mengenai sistem pendidikan nasional. Penyidik menemukan bahwa data dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News