• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 18:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Outsourcing : Mekanisme, Keuntungan, dan Tantangan

Pekerjaan yang dapat dialihdayakan biasanya adalah pekerjaan penunjang, seperti keamanan, kebersihan, dan layanan pelanggan, bukan pekerjaan inti perusahaan.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
02/05/25 - 10:03
in Nasional
A A
outsorcing

Ilustrasi. (iStock)

 

Bandar Lampung (lampost.co)–Outsourcing, atau alih daya, adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga. Di Indonesia, mekanisme outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64 hingga 66. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan biasanya adalah pekerjaan penunjang, seperti keamanan, kebersihan, dan layanan pelanggan, bukan pekerjaan inti perusahaan.

Menurut Hana Fathina dari Bisnis.com, “Pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak.”

Mekanisme kerja outsourcing melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang merekrut dan menempatkan karyawan di perusahaan pengguna jasa. Karyawan outsourcing terikat kontrak dengan perusahaan penyedia, bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari. Hal ini menyebabkan karyawan outsourcing tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti karyawan tetap di perusahaan pengguna.

Keuntungan Outsourcing:

  1. Efisiensi Biaya: Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dengan tidak perlu menyediakan fasilitas dan tunjangan bagi karyawan outsourcing.
  2. Fokus pada Bisnis Inti: Dengan mengalihdayakan pekerjaan penunjang, perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya.
  3. Fleksibilitas Tenaga Kerja: Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa terikat kontrak jangka panjang.

Tantangan Outsourcing:

  1. Kesejahteraan Karyawan: Karyawan outsourcing seringkali tidak mendapatkan jaminan sosial, tunjangan kesehatan, dan fasilitas lainnya seperti karyawan tetap.
  2. Ketidakpastian Kerja: Kontrak kerja yang bersifat sementara menyebabkan ketidakpastian bagi karyawan outsourcing mengenai masa depan pekerjaan mereka.
  3. Potensi Penyalahgunaan: Tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dapat menyalahgunakan sistem outsourcing, seperti memotong gaji karyawan secara tidak transparan.
Tags: buruhkaryawanKetenagakerjaanmekanisme outsourcingOutsourcingoutsourcing di IndonesiaPERUSAHAANsistem outsourcingTenaga KerjaUU13/2003
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

ROSÉ BLACKPINK

Pop-Up Store ROSÉ BLACKPINK Hadir di Jakarta, Ini Jadwal dan Koleksi Eksklusifnya

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - ROSÉ BLACKPINK resmi membuka pop-up store bertajuk “rosie” di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Toko ini beroperasi...

Ghost in the cell Film terbaru Joko Anwar

Joko Anwar Hadirkan Ghost in the Cell, Film Horor Komedi Berlatar Penjara yang Tayang 2026″

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sutradara ternama Joko Anwar kembali menghadirkan karya segar. Ia resmi mengumumkan film terbaru berjudul Ghost in the...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.