• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 00:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi

Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.

NurbyNur
02/05/25 - 13:42
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakarta (Lampost.co)–– Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra resmi di perpanjang selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025.

Informasi ini yang menyampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kepada awak media pada Kamis malam (1/5) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Asistennya Mail Syahputra Sudah Tak Sabar Masuk Penjara

“Sesuai amanat KUHP, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Maka penahanannya dapat memperpanjang,” jelas Fahmi.

Tahapan Penahanan Nikita Mirzani Dari Polisi Hingga Pengadilan

Fahmi memaparkan bahwa melakukan penahanan berlaku dalam beberapa tahap sesuai dengan lembaga penegak hukum yang berwenang. 20 hari pertama oleh penyidik kepolisian, 40 hari berikutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 30 hari selanjutnya biasanya oleh pihak pengadilan

Meski masa penahanan diperpanjang, lokasi penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan.

Namun, Fahmi mengungkapkan keheranannya terkait dasar hukum dari perpanjangan tersebut. Ia mempertanyakan lambatnya pelimpahan berkas jika memang bukti terhadap kliennya sudah kuat.

“Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Kenapa masih di tahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.

Rekaman Ilegal Jadi Permasalahan

Lebih jauh, Fahmi menyoroti legalitas dari barang bukti yang mereka gunakan dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa laporan terhadap Nikita berdasarkan oleh rekaman percakapan, yang menurut pihaknya peroleh secara tidak sah.

“Kami sudah melaporkan rekaman itu sebagai bukti ilegal ke pihak kepolisian,” ujar Fahmi.

Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra di tahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka dteruga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk:

Bukti transfer, rekaman suara, dokumen pendukung lainnya. Kasus ini pun terus menjadi sorotan media dan publik karena melibatkan nama besar serta dugaan pelanggaran serius di dunia hukum dan selebritas.

 

 

 

 

 

 

Tags: artis terseret kasus hukumberita selebriti 2025Fahmi Bachmidkasus Nikita Mirzani terbaruMail SyahputraNikita Mirzani ditahanNikita Mirzani pemerasanperpanjangan penahanan artisTPPU Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ratu Elizabeth II dan Pangeran Andrew/New York Post

Skandal Lama Keluarga Kerajaan Inggris, Pangeran Philip Dikaitkan dengan Ibu Mertua Pangeran Andrew

byEffran
21/08/2025

London (Lampost.co) -- Sejarawan sekaligus penulis Andrew Lownie mengguncang publik Inggris lewat biografi terbarunya tentang Pangeran Andrew. Dalam buku itu,...

Merah Putih: One for All

Merah Putih: One For All Jadi Film dengan Rating IMDb Terendah, Netizen Sebut Aib Nasional

byEffran
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film animasi Merah Putih: One For All resmi tayang di bioskop sejak 14 Agustus 2025. Namun,...

Pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) semakin meresap ke berbagai bidang, termasuk dunia musik. Ilustrasi Freepik

Komentar WAMI Terkait Musisi Bebaskan Royalti Lagu

byEffran
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan tetap akan menarik royalti lagu, meski sejumlah musisi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.