Jakarta (Lampost.co)–– Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra resmi di perpanjang selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025.
Informasi ini yang menyampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kepada awak media pada Kamis malam (1/5) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Asistennya Mail Syahputra Sudah Tak Sabar Masuk Penjara
“Sesuai amanat KUHP, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Maka penahanannya dapat memperpanjang,” jelas Fahmi.
Tahapan Penahanan Nikita Mirzani Dari Polisi Hingga Pengadilan
Fahmi memaparkan bahwa melakukan penahanan berlaku dalam beberapa tahap sesuai dengan lembaga penegak hukum yang berwenang. 20 hari pertama oleh penyidik kepolisian, 40 hari berikutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 30 hari selanjutnya biasanya oleh pihak pengadilan
Meski masa penahanan diperpanjang, lokasi penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan.
Namun, Fahmi mengungkapkan keheranannya terkait dasar hukum dari perpanjangan tersebut. Ia mempertanyakan lambatnya pelimpahan berkas jika memang bukti terhadap kliennya sudah kuat.
“Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Kenapa masih di tahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Rekaman Ilegal Jadi Permasalahan
Lebih jauh, Fahmi menyoroti legalitas dari barang bukti yang mereka gunakan dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa laporan terhadap Nikita berdasarkan oleh rekaman percakapan, yang menurut pihaknya peroleh secara tidak sah.
“Kami sudah melaporkan rekaman itu sebagai bukti ilegal ke pihak kepolisian,” ujar Fahmi.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra di tahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka dteruga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk:
Bukti transfer, rekaman suara, dokumen pendukung lainnya. Kasus ini pun terus menjadi sorotan media dan publik karena melibatkan nama besar serta dugaan pelanggaran serius di dunia hukum dan selebritas.