Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal segera tetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 dengan potongan maksimal 30 persen menjadi instruksi Gubernur.
Ia mengimbau agar semua perusahaan tapioka wilayah tersebut mengikuti kebijakan tersebut. “Kemarin harga Rp1.100 potongan 30 sampai 40 persen. Sehingga tadi terputuskan harganya ternaikan 250 rupiah jadi Rp1.350 potongan maksimal 30 persen tidak melihat kadar aci,” katanya.
Menurutnya harga tersebut menjadi yang tertinggi jika terbandingkan daerah lain. Seperti Sungai Lilin harga Rp900, Medan Rp920 dengan tambahan kadar pati 6 persen dan Jawa Timur Rp1.100 potongan 20 persen.
“Saya sudah berdiskusi dengan beberapa pabrik dan mereka harus mengikuti keputusan ini. Kita boleh tinggi tapi tidak boleh terlalu tinggi agar tetap kompetitif. Kalau terlalu tinggi, pabrik bisa tutup,” ujarnya.
Menurutnya, harga tersebut hanya sementara hingga pemerintah pusat menentukan larangan terbatas (lartas). Dan menetapkan harga singkong yang berlaku secara nasional.
“Kita juga siapkan Perda dan sedang menunggu keputusan pemerintah pusat masalah harga yang akan diberlakukan secara nasional. Untuk pergub adalah mendetail kan peraturan pusat,” katanya.
Mirza juga mengatakan pihaknya bersama dengan kepolisian dan DPRD Lampung akan melakukan pengawasan lapangan. Terkait dengan implementasi lapangan.
“Pengawasan lapangan, kita sudah sepakat dengan polisi dan DPRD juga kita akan sama-sama mengawasi perusahaan harus ikut karena kasihan petani sudah menunggu,” katanya.








