Bandar Lampung (Lampost.co)–Aparat Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang yang dugaannya melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, pada Selasa, 13 Mei 2025. Kedua pelaku berinisial S (62) dan D (38), merupakan ayah dan anak, diamankan saat tengah menarik uang dari sejumlah kios pedagang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan itu setelah pihak kepolisian menerima laporan dan keluhan dari pedagang. Serta dari pengunjung pasar terkait aktivitas mencurigakan yang kedua pelaku lakukan.
“Benar, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp488.500 yang merupakan hasil pungli dari sejumlah kios. Keduanya kami tangkap saat sedang menarik uang dari para pedagang,” ungkap Dhedi.
Modus Pungli Mengatasnamakan Retribusi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku pernah bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta (PT) yang dahulu mendapat wewenang mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang. Kerja sama antara perusahaan tersebut dan Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung sejak 2007 dan dijadwalkan berakhir pada 2027.
Namun, pada awal 2025, S secara resmi diberhentikan oleh pihak perusahaan. Meskipun demikian, ia tetap melakukan pungutan harian kepada para pedagang, dengan alasan untuk membayar biaya listrik dan kebersihan pasar.
“Pungutannya sebesar Rp7.500 per kios per hari, tergantung jumlah kios yang buka. Meski tidak lagi memiliki wewenang resmi, S masih melakukan penarikan seolah-olah sebagai petugas pasar,” tambah Dhedi.
Penyelidikan Unsur Pidana
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung. Polisi juga tengah mendalami apakah dalam praktik pungutan tersebut terdapat unsur pemerasan atau intimidasi terhadap pedagang.
“Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi kepada para saksi untuk memastikan apakah perbuatan ini mengandung unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman,” jelas Dhedi.
Sementara itu, Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan pasar, tidak segan melapor. Yakni apabila menemukan praktik pungli atau pemerasan serupa. Penindakan tegas akan terapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan aktivitas jual beli di pasar tradisional.