Jakarta (Lampost.co)—BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan klaim lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi peserta yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudahan ini berlaku mulai Mei 2025. Peserta BPJS yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi JMO yang diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat terbayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung terproses cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyambut baik inovasi ini. “Kami sangat antusias dengan peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO. Ini langkah maju dalam memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta di wilayah Kota Bandar Lampung dan sekitarnya. Kami berharap kemudahan ini semakin banyak peserta yang merasakan manfaat JHT tanpa harus terhambat proses manual dan antrean,” ujarnya.
“Ini sejalan komitmen kami untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi memberikan yang terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia”, tutup Nuh.