Jakarta (Lampost.co) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD., mengingatkan kepala daerah harus berhati-hati dan tidak tergiur sehingga terjebak praktik korupsi.
Kemudian ia menyebutkan jebakan korupsi harus tersampaikan, agar kepala daerah tidak terkena kasus. Mahfud pun menuturkan beberapa contoh bagaimana kepala daerah terkena kasus hukum.
“Menyusun APBD dan program bersama DPRD secara kolutif. Sehingga banyak kepala daerah dan DPRD-nya masuk penjara secara berjamaah. Bisa juga dengan praktik melakukan mark up atau mark down untuk mendapat kick back.,” kata Mahfud saat memberi pembekalan terhadap kepala atau wakil kepala daerah kader PDIP di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Mei 2025.
“Hati-hati. Ini kasus-kasus yang saya bicarakan. Jadi jangan sampai terjebak korupsi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, ia meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk selalu berhati-hati. Karena tindak pidana korupsi kedaluwarsa 18 tahun. Sudah pensiun pun masih terkejar. “Jadi jangan tergiur. Kalau saat menjabat berbuat baik dan sesuai ideologi partai. Maka pensiun dengan gagah dan tidur dengan tenang,” sebut Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan tidak bisa terpungkiri sekarang korupsi sedang marak. Indikatornya adalah indeks persepsi korupsi yang anjlok luar biasa. Pola korupsinya terdesentralisasi juga baik secara vertikal maupun horizontal.
Selain greedy, kata Mahfud, korupsi juga karena sistem rekrutmen politik yang sulit mengendalikan korup. Sistem pemerintahan dan rekrutmen politik yang berlaku mendorong orang korup. Sehingga orang baik pun menjadi korup. Belum lagi karena sistem pemilihan terbuka dan liberal, harus terbayar mahal.
Saat pembekalan pagi ini, hadir sejumlah pengurus DPP PDIP, antara lain Djarot Saiful Hidayat, Komarudin Watubun. Ganjar Pranowo dan Wakil Sekjen yang juga Kepala Sekretariat PDIP Aryo Adhi Dharmo.