• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 17:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

9 Praja IPDN Asal Lampung Terlibat Pertikaian, Ini Tanggapan Pemprov

Silvia AgustinaRicky MarlybySilvia AgustinaandRicky Marly
15/11/23 - 20:08
in Lampung
A A
9 Praja IPDN Asal Lampung Terlibat Pertikaian, Ini Tanggapan Pemprov

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sembilan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung terlibat pertikaian dan berujung penjatuhan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sebagai praja.

Kesembilan orang tersebut terdiri dari Praja Pratama Putri berinisial OTW dan Praja Madya Putra berinisial MNF, MZD, MHA, MAP, MR, MDB, PAO, serta TD.

Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari IPDN akan kasus itu.

“Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak STPDN untuk kebenaran otentik yang dipecatnya,” ujarnya, Rabu, 15 November 2022.

Menurut informasi yang ia peroleh dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, praja-praja tersebut di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui IPDN.

Pihak BKD hanya bertugas memfasilitasi praja-praja itu dengan mengantarkan mereka saat dinyatakan lolos seleksi masuk IPDN.

Dia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki keterlibatan selama proses pendidikan dimulai dan berlangsung.

“Jadi BKD hanya sebatas mengantarkan. Untuk kegiatan selanjutnya mereka di IPDN itu adalah aktivitas pendidikan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Menanggapi kejadian itu, Pemprov berkomitmen akan meningkatkan pembekalan kepada praja-praja asal Lampung agar hal tersebut tidak terulang.

“Kedepannya sebagai pembelajaran maka BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran, supaya tidak terulang,” kata dia.

Diawali Cekcok

Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi kejadian diawali dengan adanya cekcok antara Praja Pratama Putri asal Lampung berinisial OTW dengan sesama Praja Pratama Putri AAR asal Kalimantan Barat pada Sabtu, 4 November 2023. Cekcok itu karena OTW tidak terima ditegur oleh AAR lantaran ia tidak melaksanakan kurvei di lingkungan wisma. Tak hanya sekedar adu mulut, OTW juga melakukan tindak kekerasan kepada AAR.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh seorang saksi kepada pengasuh wisma. Atas pelaporan itu, OTW tidak terima dan mengadukan laporan itu kepada salah satu Praja Pratama Putra PAH dan Praja Madya Putra MNF yang juga berasal dari Lampung.

MNF kemudian berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 orang Praja Madya asal Jawa Timur untuk melakukan negosiasi guna menyelesaikan pertikaian.

Namun, kembali terjadi perselisihan di forum tersebut yang menyebabkan adanya tindak kekerasan.

Pihak IPDN kemudian melakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara oleh Satuan Menggala Praja terhadap kasus itu untuk selanjutnya dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Keputusan akhir dari rapat pimpinan IPDN adalah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN bagi kesembilan orang tersebut.

Ricky Marly

 

Tags: IPDNLAPUNGPRAJA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengaku belum menerima informasi rinci terkait pembahasan program Koperasi Merah...

https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah. Komitmen tersebut mengemuka...

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.