• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 23:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nuansa

Konten Berdurasi Pendek

Konten yang berdurasi 30 detik atau kurang bisa mengganggu kesehatan mental si kecil.

Ricky MarlybyRicky Marly
22/05/25 - 09:29
in Nuansa
A A
Konten Berdurasi Pendek

Media sosial. (dok.)

Ricky Marly 

Wartawan Lampung Post

SAAT ini media sosial tidak bisa lepas dari gaya hidup anak-anak. Anak menonton berbagai jenis konten di media sosial, termasuk konten yang mengemas durasi pendek.

Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, konten yang berdurasi 30 detik atau kurang bisa mengganggu kesehatan mental si kecil.

“Dari yang konten-kontennya cuma ke 30 detik, kemudian diganti-ganti (di-scroll), itu enggak bagus buat anak,” kata Vera saat temu media beberapa waktu lalu.

Menurut Vera, sesuatu yang belum selesai dicerna apa yang anak lihat, secara kognitif bisa memengaruhi emosional si kecil. Sehingga perlu menghindari konten-konten yang berdurasi pendek.

“Saya banyak menerima anak yang munculnya gangguan emosional. Jadi dia belum selesai mencerna konten yang berdurasi 30 detik itu, secara kognitif, secara emosi, sudah muncul lagi yang lain. Akhirnya menumpuk dan menumpuk, munculnya gangguan emosional,” katanya.

Lebih Disiplin

Kemudian Vera yang lulusan Universitas Indonesia ini juga menyarankan kepada orang tua untuk lebih disiplin memberikan anaknya gadget. Tentunya porsi yang kita berikan sesuai dengan usianya.

“Untuk lima tahun ke atas atau setara usia SD, sebaiknya hanya melahap gadget sekitar satu sampai dua jam, itu sudah maksimal dalam satu hari,” ujar Vera.

“Sementara di usia remaja bisa lebih fleksibel dari itu, asal tidak mengganggu waktu tidur mereka,” kata Vera.

Sehingga menurutnya lebih mengutamakan belajar sosialisasi secara nyata, beribadah, dan berinteraksi bersama keluarga.

Sementara itu menurut WHO, orang tua bayi dan balita sebaiknya tidak memberikan gadget kepada anak sebelum berusia dua tahun. Apalagi semata-mata bertujuan agar anak bisa duduk diam dan tenang.

Kemudian untuk anak berusia dua hingga empat tahun, screen time kita batasi selama satu jam atau kurang dalam satu hari. (Medcom.id)

Sehingga konten yang berdurasi 30 detik atau kurang bisa mengganggu kesehatan mental si kecil. Untuk itu sebagai orang tua, perlu kita kurangi atau kita batasi.

Sesuatu yang belum selesai dicerna apa yang anak lihat, secara kognitif bisa memengaruhi emosional si kecil. Sehingga perlu menghindari konten-konten yang berdurasi pendek.

Untuk itu, alihkanlah aktivitas anak kita dari gadget, salah satunya bisa melakukan aktivitas fisik, bisa dengan olahraga bersama. Bisa juga berinteraksi bersama keluarga atau melakukan aktivitas bersama di luar rumah.

Tags: gadgetkontenKonten Berdurasi Pendekmedia sosialWHO
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Kemendagri Perlu Perketat Pengawasan Berantas Korupsi Kepala Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
22/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Fenomena beruntunnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepala daerah memicu reaksi keras dari...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Peningkatan Keterampilan Penyandang Disabilitas Wujudkan Kemandirian

byTriyadi Isworo
20/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong peningkatan kapasitas dan keterampilan penyandang disabilitas. Terlebih dalam upaya membangun dan mempermudah akses mewujudkan kemandirian...

Berita Terbaru

Bangun Ekosistem Perlindungan yang Tepat untuk Cegah Ragam Kekerasan terhadap Anak
Humaniora

Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Peningkatan keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

11/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.