Jakarta (Lampost.co)— Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, tengah menghadapi persoalan hukum setelah di laporkan oleh Yoni Dores ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores, yang merupakan adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores. Menuding istri dari Rizky Billar itu telah membawakan dan mengunggah lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin resmi sejak tahun 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut kepada media. Menurut Ade Ary.
Baca juga: 5 Lagu yang Buat Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi
Laporan yang Yoni Dores ajukan berkaitan dengan sebuah video cover lagu yang di nyanyikan oleh Lesti Kejora dan mengunggah ke platform digital YouTube.
Lagu yang ia maksud merupakan karya milik Yoni Dores yang hak ciptanya tidak pernah memberikan kepada Lesti. Baik secara lisan maupun tertulis.
“Yang bersangkutan (Lesti Kejora) dugaannya menyanyikan lagu ciptaan pelapor tanpa meminta izin atau melakukan perjanjian hak cipta terlebih dahulu,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan persnya.
Pugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ia menambahkan bahwa tindakan mengunggah hasil cover lagu ke media sosial atau platform digital seperti YouTube bisa masuk dalam ranah pelanggaran hak cipta. Hal ini apabila melakukan tanpa persetujuan dari pemilik karya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu artis besar tanah air yang terkenal memiliki jutaan penggemar serta pengaruh besar di media sosial.
Lesti Kejora sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Pihak manajemennya juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai langkah hukum atau klarifikasi yang akan ia ambil.
Sementara itu, Yoni Dores menyatakan bahwa langkah hukum hak cipta ini ia ambil demi menghormati dan melindungi karya cipta yangalmarhum Deddy Dores tinggalkan.
Begitu juga dengan dirinya sendiri sebagai pencipta lagu. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi para musisi dan konten kreator agar lebih memperhatikan aspek legal ketika membawakan ulang atau mengkomersialkan karya milik orang lain.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa menerima sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang perlindungan hak ekonomi dan moral pencipta karya seni dan musik.
Keluarga Angkat Bicara
Setelah sang kuasa hukum, giliran Endang, ayah Lesti Kejora buka suara. Tak banyak bicara, Endang memilih bungkam sambil meminta maaf.
“Maaf maaf. Pokoknya doain aja dari semuanya, mohon maaf. Doain aja, doain aja,” kata Endang.
Endang juga membongkar kondisi Lesti Kejora usai di polisikan Yoni Dores.
“Pesannya doakan aja katanya, gitu aja, makasih ya,” pungkasnya.








