• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 21:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terduka Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Way Kanan Diringkus Petugas

Candra Putra WijayaNurbyCandra Putra WijayaandNur
20/11/23 - 12:35
in Kriminal, Way Kanan
A A
Terduka Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Way Kanan Diringkus Petugas

Way Kanan (Lampost.co) —Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian pada Senin,13 November 2023 sekitar pukul. 06.00 WIB, korban Mujino hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu.

Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.

Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

logis penangkapan pada,Kamis,16 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam kebun yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.

Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Nurjanah

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak Anggota Polres Way Kanan Divonis Mati

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.