Bandar Lampung (Lampost.co)—Polresta Bandar Lampung menungkap 20 perkara narkoba selama sebulan, 1–31 Mei 2025. Total 38 tersangka berhasil teramankan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan kepolisian berhasil mengamankan beragam jenis narkoba dari para pelaku.
“Jika total nominal barang bukti itu mencapai Rp6,8 miliar dan ada potensi penyelamatan jiwa manusia hingga 25.200 jiwa. ”ujarnya, 7 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
Dari penangkapan tersebut, Polresta Bandar Lampung menyit Sabu 63,17 gram dan 1.063 Pil Ekstasi, yang berasal dari 10 Kecamatan di Bandar Lampung.
Menurut Kapolresta, modus dari para pengedar ini cukup canggih dan beragam. Mulai dari metode lama seperti bayar di tempat (COD), hingga sistem pemetaan online melalui media sosial seperti Instagram. Juga pemetaan offline.
Dari 38 orang tersangka, 25 di antaranya pengedar dan kurir, dan 13 orang pengguna,” katanya.
Para pelaku terjerat dengan pasal 114 dan 112 baik ayat (1) maupun ayat (2) untuk pengedar. Dan kurir, serta pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.