• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/02/2026 02:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vidi Aldiano Digugat Miliaran, Kuasa Hukum Soroti Kesehatan Keenan Nasution

Vidi Aldiano digugat miliaran rupiah oleh Keenan Nasution karena diduga melanggar hak cipta lagu "Nuansa Bening" selama 16 tahun.

Nana HasanbyNana Hasan
30/05/25 - 13:31
in Hiburan, Nasional
A A
vidi aldiano

Jakarta (Lampost.co) – Penyanyi Vidi Aldiano kembali menghadapi gugatan hukum terkait lagu “Nuansa Bening”. Kasus ini melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya adalah pencipta lagu legendaris tersebut. Mereka menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum untuk menggugat Vidi Aldiano secara resmi.

Poin Penting

  • Vidi Aldiano digugat pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
  • Kuasa hukum menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas penggunaan lagu selama 16 tahun.
  • Gugatan mempertimbangkan kondisi kesehatan Keenan yang sudah sepuh dan sering sakit.
  • Pihak Vidi pernah menawarkan Rp50 juta dan ratusan juta, tetapi ditolak oleh pelapor.
  • Sidang perdana digelar 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Minola, kliennya merasa hak cipta mereka telah dilanggar selama 16 tahun. Selama waktu itu, Vidi tetap menyanyikan lagu tersebut tanpa izin tertulis.

Minola menyebut nilai gugatan mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, permintaan itu masih jauh dari maksimal sesuai Undang-Undang. “Secara hukum, nilainya bisa sampai puluhan miliar. Tapi kami hanya menuntut yang wajar dan pantas,” kata Minola tegas.

Selain itu, Minola menyoroti kondisi kesehatan Keenan yang kini makin menurun. Ia menilai Vidi seharusnya berbagi keuntungan dengan pencipta lagu. “Beliau sudah sepuh dan sering berobat. Jadi, wajar bila kami minta haknya dibayarkan dengan pantas,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Vidi sempat menemui Keenan. Mereka menawarkan ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun Keenan langsung menolak.

Minola menilai ada itikad baik dari pihak Vidi. Namun menurutnya, nominal yang ditawarkan masih jauh dari kata layak. “Vidi memang mencoba memberi solusi. Tapi nilainya belum mencerminkan penghargaan yang seharusnya,” lanjut Minola.

Pihak Vidi kemudian kembali memberi penawaran. Jumlahnya tidak disebut secara pasti, tapi mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, tawaran itu tetap ditolak. Minola menegaskan kliennya menginginkan penyelesaian yang adil dan proporsional.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan diprediksi berlangsung sengit.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak cipta dan penghargaan atas karya musisi senior Indonesia.

Tags: gugatan musisihak cipta lagukasus Vidi AldianoKeenan Nasutionlagu legendaris IndonesiaMinola SebayangNuansa BeningPengadilan Niaga Jakarta PusatRudi PekertiVidi Aldiano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

g-dragon dan member bigbang

G-Dragon Konfirmasi BIGBANG Comeback 2026: Rayakan Dua Dekade Karier

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemimpin grup legendaris BIGBANG, G-Dragon, secara resmi mengumumkan rencana comeback grupnya pada akhir tahun ini. Agensi Galaxy...

Reza Smash

Reza SMASH Resmi Nikahi Santi Febrianti: Akad di KUA dan Keliling Naik Moge

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kabar bahagia datang dari personel boyband SMASH, Muhammad Reza Anugrah. Reza akhirnya resmi melepas masa dudanya pada...

westlife

Westlife Konser di Jakarta, Sebut Indonesia Rumah Kedua

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup musik legendaris asal Irlandia, Westlife, kembali menyapa penggemar setia di tanah air. Dalam konser bertajuk A...

Berita Terbaru

Bangun Ekosistem Perlindungan yang Tepat untuk Cegah Ragam Kekerasan terhadap Anak
Humaniora

Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Peningkatan keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

11/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.