• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 19:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Dishub Lampung Masifkan Pengawasan Kendaraan ODOL

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung terus masifkan pengawasan pada kendaraan over dimension overload (ODOL) yang melintasi Provinsi Lampung.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
09/06/25 - 15:00
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung, Pemerintahan
A A
Kendaraan muatan berlebih. Dok/Medcom

Kendaraan muatan berlebih. Dok/Medcom

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung terus masifkan pengawasan pada kendaraan over dimension overload (ODOL) yang melintasi Provinsi Lampung.

 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemberhentian kendaraan pada sejumlah jalur yang sering terlalui kendaraan ODOL. Sementara ini, kendaraan paling banyak diberhentikan adalah bermuatan batu bara.

 

“Kegiatan pengawasan dan penegakan aturan atas adanya kendaraan angkutan masih rutin kami lakukan. Ini untuk meminimalisir jumlah angkutan barang pelanggar aturan kapasitas muatan yang sudah tertentukan oleh peraturan,” ujar Bambang Sumbogo, Senin, 9 Juni 2025.

 

Kemudian lebih lanjut ia mengatakan, bagi kendaraan yang melebihi batas maksimal muatan akan terlaksanakan kebijakan dengan memutar balikkan kendaraan melintas. Lalu ia mengatakan banyak kendaraan yang melintasi jalur Way Kanan dari arah Palembang yang muatannya melebihi kapasitas.

 

“Kami rutin melakukan pengawasan ini sekaligus kegiatan putar balik kendaraan ODOL. Sebab kendaraan ODOL sekarang sudah cukup parah, bahkan sempat menimbulkan keributan dengan warga. Kami tidak menginginkan ini, sehingga akan terus melakukan pengawasan serta tindakan penegakan hukum terkait ODOL,” katanya.

 

Selanjutnya ia mengatakan, kebanyakan kendaraan yang tertilang akibat melanggar peraturan atau masuk dalam kategori kendaraan ODOL tersebut adalah kendaraan pengangkut batu bara.

 

“Kebanyakan memang kendaraan ODOL berasal dari kendaraan batu bara, pengawasan dan larangan melintas ini masih kami lakukan. Semoga dengan ini ada efek jeranya agar bisa berkurang kendaraan yang melanggar aturan muatan,” ujarnya.

 

Kemudian ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung telah tertuang cara pengangkutan kendaraan batu bara, yang tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/V.13/2022.

 

Sementara itu angkutan batu bara harus terangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang terizinkan. Aturan itu yakni dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.

 

“Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak boleh berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan. Dan hanya boleh melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB,” jelas.

 

Jaga Kualitas Jalan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan peraturan pembatasan operasional kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada wilayahnya. Ini untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan.

 

“Dalam waktu dekat, kami akan siapkan peraturan gubernur yang melarang truk pengangkut dengan kapasitas berlebih atau ODOL beroperasi. Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna.” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat melaksanakan audiensi bersama UPT Kementerian PUPR.

 

Kemudian ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung ini nantinya akan membatasi operasional truk ODOL jalur-jalur strategis. Seperti di Jalan Lintas Tengah, yang selama ini terlewati oleh truk-truk bermuatan berat.

Source: Atika Oktaria SN
Via: Triyadi Isworo
Tags: Bambang Sumbogodinas perhubungandishubGUBERNUR LAMPUNGJALANKementerian PUPRKENDARAANkendaraan batu barakepala dinas perhubungan provinsi lampungmuatan melebihi kapasitasodolover dimension overloadPalembangPengawasanPeraturan GubernurPergub LampungProvinsi LampungRahmat Mirzani Djausalway kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Siapkan Pagar Permanen di Way Kambas

Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Siapkan Pagar Permanen di Way Kambas

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama pemerintah pusat mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengakhiri konflik gajah dan...

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Harga emas antam hari ini, Minggu. Dok Antam

Harga Emas Antam 25 Januari 2026 Bertahan di Level Tertinggi 

byEffran
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tertahan untuk perdagangan pada Sabtu, 25 Januari 2026....

Berita Terbaru

Tanggal Rilis GTA 6
Teknologi

Update GTA VI: Rockstar Konfirmasi Rilis 19 November 2026 dan Dampak Pasar Konsol

byDenny ZY
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penantian panjang jutaan gamer di seluruh dunia akhirnya menemui titik terang. Rockstar Games, melalui pernyataan resmi...

Read moreDetails
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500

25/01/2026
Game Rilis Januari 2026

Daftar Game Rilis Januari 2026: Code Vein 2 Hingga Gebrakan Nintendo Switch 2

25/01/2026
Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Siapkan Pagar Permanen di Way Kambas

Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Siapkan Pagar Permanen di Way Kambas

25/01/2026
pemain bayern muenchen, harry kane

Augsburg Hentikan Rekor Tidak Terkalahkan Tuan Rumah Bayern Muenchen

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.