Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran Rp118,7 miliar untuk membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran tersebut ditujukan untuk 12.830 ASN dan 6.290 PPPK di lingkungan Pemprov Lampung. Penyaluran gaji dan TPP ke-13 dimulai sejak 10 Juni 2025.
Menurut Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kebijakan ini bertujuan mendukung daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Ia berharap dana tersebut dapat bermanfaat secara optimal, termasuk untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak.
Proses pencairan berawal dari verifikasi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), yang kemudian diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk verifikasi lanjutan. Setelah proses tersebut selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Proses Verifikasi
Gubernur juga mengimbau OPD segera menyelesaikan proses verifikasi agar pencairan dapat berlangsung tepat waktu.
Pemberian gaji dan TPP ke-13 ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025.
Dan Surat Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pembentukan peraturan teknis pemberian tunjangan dan gaji ke-13.