Palembang (Lampost.co)–– Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kedua terdakwa adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama.
Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Baca juga: Prajurit TNI AD Tersangka Penembakan Polisi di Lampung Segera Disidang di Palembang
Keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan terborgol, dan wajah ditutupi masker, tanpa memberikan komentar apa pun kepada media yang telah menunggu sejak pagi.
Sidang yang memimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menjadi sorotan publik.
Lantaran kasus tersebut menyangkut kematian tiga personel kepolisian yang sedang bertugas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, membenarkan bahwa sidang mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
Pembunuhan Berencana
Ia menyampaikan bahwa majelis hakim dalam sidang kali ini terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari. Lalu Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Dalam dakwaan yang membacakan di persidangan, terdakwa Kopda Bazarsyah di sebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan. Ia juga terjerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
“Saudara terdakwa wajib mendapat pendampingan penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.
Penjagaan Sidang Ketat
Suasana di luar ruang sidang juga tampak dengan penjagaan ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer. Serta pihak keamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus penembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga polisi ini sempat mengguncang publik Lampung dan nasional.
Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini pun menjadi sorotan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berlaku secara militer terhadap pelanggaran berat.
Sidang lanjutan jadwalnya akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.








