Bandar Lampung (Lampost.co) — Masyarakat masih takut untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini yang menjadi tantangan berat pemerintah dalam pengentasan persoalan kasus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan. Keengganan masyarakat untuk melaporkan kasus menjadi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya melakukan edukasi masif sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran lapor masyarakat.
“Selama ini tantangannya adalah mengedukasi masyarakat untuk mau lapor,” ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Kemudian ia menjelaskan, ada dua konsekuensi yang mungkin timbul jika masyarakat masih belum memiliki kesadaran lapor. Pertama, pelaku akan merasa aman dan memiliki ruang untuk mengulangi kejahatannya. Kedua, ada potensi munculnya korban-korban baru dari tindakan korban sebelumnya.
“Beberapa kasus yang kita dampingi, korban dari pelaku tidak hanya satu. Tetapi banyak dan dalam jangka waktu yang panjang. Artinya korban-korban sebelumnya tidak ada yang berani lapor, baru terbongkar setelah lapor,” katanya.
Selanjutnya, Dinas PPPA Lampung mengajak masyarakat agar berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini agar korban memperoleh pendampingan dan bantuan hukum.
Lalu Fitri menjelaskan, pihaknya memberikan fasilitasi pendampingan dan pelayanan bagi korban. Termasuk konsultasi psikolog, pendampingan kesehatan dari rumah sakit. Hingga bantuan hukum dan rumah aman.
“Semua itu gratis tanpa biaya, jadi jangan enggan lapor. Kita jamin korban bisa mendapatkan layanan yang paripurna,” tuturnya.
Selain pendampingan, aktivitas pencegahan juga melalui pendekatan kepada keluarga, lingkungan tempat tinggal. Hingga pendekatan lingkungan sekolah, dengan menggelar aksi edukasi.
“Pendekatan kita kepada keluarga, komunitas, juga edukasi ke sekolah. Kita kolaborasi dengan berbagai pihak,” katanya.