Bandar Lampung (Lampost.co) — Meski enam fraksi DPRD Provinsi Lampung telah mengusulkan nama yang nantinya akan dibawa ke Kemendagri sebagai usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, namun proses pergantian jabatan tersebut belum jelas.
Pasalnya, Kemendagri belum mengirimkan surat ke DPRD Lampung terkait habisnya masa jabatan Gubernur Lampung pada akhir 2023. Selain itu, aturan yang mengatur habisnya masa jabatan di akhir tahun 2023 beberapa kepala daerah se Indonesia itu, tengah digugat.
Total ada tujuh kepala daerah yang mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut disebutkan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mereka yang mengajukan Judicial review yakni, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya. Kemudian ada Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul. Pemantauan Lampost.co di situs MKRI, perkara gugatan terdaftar dengan nomor perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023. Meski tidak ikut mengajukan gugatan, namun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga jadi pihak yang terdampak oleh pasal 201 ayat (5) UU tersebut.
WakKetua III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, hingga saat ini pun belum ada petunjuk teknis terkait peraturan pelaksana UU 10 Tahun 2016 tersebut. Menurut Yozi perarutan pelaksana yang ada dari UU tersebut baru berupa perarutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyangkut tentang teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kemudian menurut Yozi, surat dari Kemendagri terkait arahan usulan tersebut juga belum turun ke DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga : Rektor Unila Tak Menyangka Masuk Daftar Usulan Nama Pj Gubernur Lampung
“Sangat mungkin itu yang membuat Kemendagri sampai kini belum berani menyurati karena rentan digugat melalui PTUN,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Selasa 21 November 2023.
Lanjut Yozi Rapat pimpinan DPRD yang mana tiap fraksi mengajukan usulan nama pada Senin 21 November 2023 kemarin, sifatnya untuk mengantisipasi kemungkinan Kemendagri akan memberlakukan norma Pasal 201 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 tersebut. Karena itu lanjut Yozi, DPRD Lampung secara institusi tetap menunggu surat resmi dari Kemendagri terlebih dahulu.
“Ketika surat kemendagri ada, baru kemudian DPRD akan menggelar Sidang Paripurna untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur yang kemudian ditindaklanjuti untuk mengusulkan maksimal 3 nama sebagai Calon Penjabat sebagaimana diatur melalui Kepmendagri No 4 tahun 2023,” katanya.
Senada, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay pun belum mengetahui kapan surat dari Kemendagri tersebut turun. “Kita tunggu dari Kemendagri,” katanya.
Tanggapan Terhadap Nama Usulan Pj Gubernur Lampung
DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan unsur Pimpinan dan juga Fraksi, mengadakan rapat pimpinan terkait pengajuan usulan Pj Gubernur Lampung, yang akan menggantikan Arinal Djunaidi pada akhir tahun 2023 ini.
Rapim pun digelar secara tertutup di ruang Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, pada Senin 20 November 2023. Meski Rapim rampung, ternyata belum ada finalisasi tiga nama yang akan dibawa oleh DPRD Lampung ke kemendagri, untuk diusulkan.
Dari Rapim tersebut, baru enam Fraksi yang telah mengusulkan nama Pj Gubernur. Diantaranya, PDI P, Demokrat, Gerindra, PKS, NasDem dan PKB. Sedangkan Fraksi Golkar dan PAN belum mengusulkan nama. Kemudian, NasDem hanya mengusulkan dua nama, sedangkan lima Fraksi lainnya tiga nama.
Dari usulan tersebut, Sekjen DPD RI Rahman Hadi diusulkan lima fraksi, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto diusulkan enam fraksi.
Kemudian Staf Ahli Kemenpora Samsudin diusulkan empat fraksi, Rektor Unila Lusmeilia Afriani diusulkan satu fraksi, dan Staf Khusus KSAL Laksamana Pertama TNI Idham Faca diusulkan satu fraksi.
Anggota DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung Abdul Hakim menanggapi nama koleganya masuk ke dalam bursa usulan Pj Gubernur Lampung yakni Sekjen DPD RI Rahman Hadi. Menurutnya, Presiden RI layak mengakomodasi usulan DPRD Lampung, sebagai representasi rakyat Lampung, yang nantinya akan mengerucut ke tiga nama.
“Sepanjang kebersamaan kami di DPD RI, beliau cukup profesional bekerja sebagai Birokrat, dan memberikan dukungan penuh , bagi kelancaran tugas kami sebagai DPD RI, apalagi beliau putra daerah Lampung yang akan paham serta mengenal kampung halaman,” ujarnya saat dimintai tanggapan, 21 November 2023.
Atika Oktaria