Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terlebih pada jenjang SMA-SMK berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Ia mengungkapkan, keberatan yang menjadi permasalah kebanyakan masyarakat adalah terkait sistem zonasi. Namun hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Kemudian peraturan itu yang menjadi landasan menyusun petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak). Pihaknya hanya membuat peraturan mengikuti Permendikdasmen dengan menyesuaikan dengan kondisi daerah.
“Penyesuaian itu seperti KK yang tergunakan harus telah terbit paling lambat 1 tahun. Kalau ada update, peserta bisa memberikan buktinya yang menunjukkan sudah lama tinggal pada daerahnya,” katanya, Kamis, 19 Juni 2025.
Selanjutnya, masyarakat sempat gaduh terkait penerapan sistem domisili yang menggantikan zonasi. Pada sistem zonasi sebelumnya, seleksi murni terlaksanakan berdasarkan jarak tempat tinggal dan sekolah.
Sementara pada sistem domisili yang terbaru. Seleksi menggunakan nilai mata pelajaran pada Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah. Jarak tempat tinggal akan menjadi pertimbangan jika ada peserta yang memiliki nilai atau skors sama.
“Kalau misal nilai nya sama baru nanti kita hitung jarak yang mana yang paling dekat. Itu sudah ketentuan Permendikbud jadi kita mengikuti juknisnya,” katanya.
Lalu ia mengakui banyak laporan terkait dugaan kecurangan dalam SPMB kali ini. Namun laporan-laporan yang masuk tidak besertai data dan bukti kecurangan yang ada.
Kemudian Thomas menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tanpa adanya intervensi atau permainan dari pihak manapun. Sanksi tegas akan berlaku bagi siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran.
“Semua harus tegak lurus. Tak boleh cawe-cawe, tak boleh main-main. Harus sesuai aturan. Kami punya tim dan server kami yang kendalikan, jadi pihak luar tidak bisa mengotak-atik sistem,” tegasnya.