Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang buruh berinisial SK (43), warga Kemiling karena mencabuli anak di bawah umur, berusia 13 tahun. Bahkan, korban yang merupakan anak tirinya tercabuli hingga berbadan dua. Kini menginjak usia kandungan 7 bulan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata perbuatan bejat pelaku melakukan berulang kali.
“Mula dari 10 Juli 2024 sampai 23 Mei 2025. Jadi hampir setahun, dan terjadi pada rumah pelaku” ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Kemudian perbuatan keji pelaku terbongkar, usai ibu kandung korban mengetahui anaknya dalam keadaan hamil, dan fisik sang anak mulai berubah. Setelah melakukan pemeriksaan, dan benar ternyata hamil, akhirnya korban mengakui dan bercerita tentang perbuatan keji ayah tirinya.
“Sempat mau terselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ini murni pidana anak, jadi tetap kita tangani, hingga tertetapkan sebagai tersangka dan tertahan,” kata mantan penyidik KPK itu.
Selanjutnya, pelaku sendiri berdalih, nekat menggauli anak tirinya. Karena jarang mendapat perhatian dari sang istri. Korban dan pelaku bahkan menyadari kondisi kehamilan sejak awal, namun menyembunyikannya dari sang ibu. Terakhir kali pelaku melakukan hubungan dengan korban terjadi pada 23 Mei 2025, saat korban telah hamil enam bulan.
Sementara korban saat ini berada di rumah bersama ibunya dan telah mendapatkan pendampingan. “Kami pastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan,” tegas Kapolresta.
Kemudian pelaku terjerat dengan pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.