Kotabumi (Lampost.co)— Surat Keputusan Bersama (SKB) pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Lampung Utara belum ditandatangani oleh semua pihak yang terkait, yaitu partai politik, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan forkopimda.
SKB tersebut diharapkan dapat selesai sebelum kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023. Namun, hingga saat ini, SKB tersebut belum ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
SKB tersebut mengatur tentang ketentuan pemasangan APK, termasuk lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang, serta ukuran dan jumlah APK yang boleh dipasang.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari mengaku telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) secara berjenjang. Penertiban tersebut dilakukan karena sebagian APS dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Baru beberapa titik, kendaraan telah penuh dengan banner. Selain itu, cuaca juga sangat panas, sehingga tidak mungkin melanjutkan pekerjaan,”ujarnya.
Pihaknya mengakui kendala – kendala tersebut, yang menjadi persoalan saat ini. Hingga hanya sebagian yang dilakukan penertiban.
Nurjanah