• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 10:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tersangka Kasus Kesaksian Palsu Dapat Ditahan

Penyidik menetapkan Nuryadin sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.

EffranbyEffran
24/06/25 - 17:19
in Bandar Lampung, Lampung
A A
Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam. Dok

Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung masih menangani kasus kesaksian palsu dalam laporan nomor 1289/2023 yang masuk sejak pada 7 September 2023.

Tim kuasa hukum pelapor Darussalam dari Ahmad Handoko Law Office menilai penyidik bekerja profesional dan berintegritas hingga menetapkan terlapor Nuryadin sebagai tersangka dugaan keterangan palsu.

Penyidik menetapkan Nuryadin sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Ia diduga beri keterangan palsu dan menyebarkan fitnah. Pasal 242 KUHP menjerat pelaku yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyangkakan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman tambah berat bila dilakukan secara lisan dan tulisan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Fitnah Darussalam

Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam, menjelaskan kasus itu bermula dari laporan Nuryadin pada 2020. Ia menuduh Darussalam menipu bersama S.M. Mohamad Saleh yang telah mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, Darussalam kemudian menggugat penetapan tersangka lewat praperadilan.

Pada 5 Juli 2022, PN Tanjungkarang menyidangkan gugatan praperadilan Darussalam. Dalam putusan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, hakim menyatakan penetapan tersangka Darussalam tidak sah.

Putusan tersebut membatalkan seluruh proses hukum terhadap Darussalam. Kuasa hukum menyebut itu sebagai kemenangan atas fitnah hukum.

Sementara itu, tim hukum Darussalam melaporkan Nuryadin karena keterangan di putusan nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk. Nuryadin menyebut Darussalam pelaku penipuan dalam halaman 7.

“Padahal, Darussalam terbukti tidak bersalah lewat putusan praperadilan. Keterangan Nuryadin sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah,” kata Tommy.

Penyidik Polres Bandar Lampung dapat melakukan penahanan terhadap Nuryadin karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Dia berharap penyidikan berjalan objektif dan transparan. Mereka menegaskan keinginan untuk memulihkan nama baik kliennya.

Dia menambahkan pihaknya awalnya tak ingin mempublikasikan perkara itu. Namun, Nuryadin lebih dulu melakukan manuver publik lewat konferensi pers. “Awalnya kami diam. Tapi dia memulai. Maka kami harus buka fakta hukum ke masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan proses hukum harus berjalan adil. Ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polres Bandar Lampung. “Kami percaya Polres profesional. Kebenaran harus terungkap dan nama baik klien kami harus pulih,” kata dia.

Tags: H. Darussalamketerangan palsuNuryadinpasal 242 KUHPpasal 311 KUHPpolres bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 1 September 2025, Lampung Cerah Berawan Hujan di Sebagian Wilayah

byTriyadi Isworo
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 1 September 2025, cuaca Provinsi...

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.