• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 04:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
27/06/25 - 22:38
in Lamban Pilkada, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.

Hal ini tersebut tersampaikan oleh Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama. Ia mengatakan, partai memiliki waktu yang lebih untuk mempersiapkan calon-calonnya berlaga pada kontestasi pemilu, khususnya tingkat lokal.

Sementara itu, MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang tertandai dengan proses pelantikan. Menurut Heroik, jeda itu memberikan ruang bagi partai politik dalam rekrutmen yang jauh lebih baik.

“Karena kita tahu bahwa MK juga menyebutkan dalam keputusan ini. Ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak terlaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan. Ini juga menyulitkan partai,” katanya mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.

Alasan Pemisahan?
Pemisahan itu didasarkan MK atas permohonan yang terajukan oleh Perludem. Berbeda dengan keserentakan pemilu pada 2019 dan 2024, pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pemilih hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah jeda minimal 2 tahun, pemilu bakal tergelar lagi pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah. Baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian Heroik menyinggung. Pemisahan seperti itu juga bakal menjawab masalah kartel politik yang pada pilkada sebelumnya memunculkan fenomena calon tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut muncul lantaran partai tidak memiliki waktu yang cukup mempersiapkan calonnya untuk terusung pada pilkada. Itu karena berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Sehingga jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap seperti itu. Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional yang kemudian teraktualisasikan dalam konteks pemilu lokal,” terang Heroik.

Tags: BupatiDPDdprDPRDGubernurHeroik M PratamaKabupatenKotaMahkamah KonstitusimkPARPOLPartai politikPemilihan UmumPemilu 2029pemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPeneliti senior PerludemPerludemPILKADAPRESIDENProvinsiWakil BupatiWakil GubernurWakil PresidenWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Divisi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Lampung, Ervhan Jaya. Dok KPU

KPU Lampung Temui Kendala Pendataan Pemilih, Siap Lakukan Perbaikan

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengakui ada beberapa kendala dalam pendataan daftar pemilih berkelanjutan. Apalagi...

Pemilih sedang memasukan kertas suara kedalam kotak saat di TPS. (Foto: MI/Ramdani)

25 Pemilih Lampung ‘Dibuat’ Meninggal oleh KPU

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jumlah pemilih di Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Uji Petik, Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemilih Tidak Efektif

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jumlah pemilih di Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi...

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.