Bandar Lampung (Lampost.co)-–BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri di Desa Sumbergede, Lampung Timur. Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI.
M. Nuh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, mengungkapkan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya dua PMI tersebut. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara kita, Lian Agus Widodo dan Trimo Budi Utomo. Penyerahan santunan ini hak mutlak bagi ahli waris dan merupakan bagian dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berikan kepada seluruh pekerja, termasuk PMI,” ujar Nuh.
Almarhum Lian Agus Widodo, seorang pekerja pabrik (operator) di Taiwan, meninggal dunia karena insiden kebakaran. Sementara itu, almarhum Trimo Budi Utomo, seorang pekerja konstruksi di Malaysia, meninggal dunia akibat severe traumatic injury. Kedua almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris PMI di Pesawaran
Farid Maruf, Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan, Kementerian Pelindungan PMI, hadir dalam penyerahan santunan. Ia mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan bagi PMI.
“Perlindungan terhadap PMI adalah prioritas. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Farid Maruf.
M. Nuh menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran PMI akan pentingnya jaminan sosial. “Kami mengimbau kepada seluruh calon PMI maupun PMI yang sedang bekerja di luar negeri untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah investasi penting untuk masa depan dan perlindungan diri serta keluarga,” tegasnya.
Santunan kematian meliputi biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa bagi anak ahli waris jika memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir saat pekerja mengalami risiko, tetapi juga memberikan dukungan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.