Kotabumi (Lampost.co) – Mekanisme seleksi penerimaan murid baru (SMPB) jenjang SMP berbeda dengan SMA. Khususnya jalur zonasi. Sebab tidak ada patokan nilai, hanya berdasarkan domisili, bukan nilai.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, berharap agar panitia SPMB dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menghindari masalah kemudian hari.
“Saya berharap mekanisme ini dapat mengakomodasi harapan seluruh masyarakat. Terutama mereka yang memiliki anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” katanya, Selasa, 1 Juli 2025.
Sementara Ketua Panitia SPMB SMP Negeri 7 Kotabumi, Fitri Maya, menjelaskan. Penerimaan siswa baru untuk SMP tidak mengandalkan nilai akademik, melainkan lokasi domisili calon murid. Hal ini berbeda dengan jalur zonasi pada SMA yang sudah mengacu pada tingkat provinsi.
“Untuk SMA, jenjangnya sudah pada tingkat provinsi. Sementara tingkat SMP kita masih berada pada tingkat kabupaten. Karena itu, sistemnya berbeda,” ujarnya.
Kemudian Fitri juga menyampaikan bahwa ada empat jalur penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Jalur tersebut mencakup prestasi, afirmasi, zonasi, dan mutasi (perpindahan). Dari keempat jalur tersebut, jalur zonasi memiliki kuota terbanyak dengan bobot 40%. Sementara jalur lainnya bervariasi.
Selanjutnya terkait kendala, Fitri menambahkan bahwa ada tiga calon peserta yang mengalami masalah. Itu karena titik alamat yang tercatat dalam aplikasi tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). Namun, masalah tersebut telah berhasil segera ada perbaikan.