Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024/2025 Pihak Kejari mulai memanggil beberapa pihak yang terlibat untuk menggali keterangan.
Kasus sengkarut anggaran hibah Pilkada Serentak Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak pemerintah daerah, melalui Kesbangpol Lampura, memenuhi undangan Kejaksaan.
Kini giliran Sekretaris KPU Lampura, Horizon, yang terlihat tergopoh-gopoh meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu, 2 Juli 2025. Horizon terlihat membawa berkas-berkas penting setelah mengunjungi Kejaksaan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Horizon menegaskan bahwa kunjungannya hanya untuk tujuan silaturahmi. “Cuma silaturahmi kok, enggak ada yang lain. Kalau pemanggilan pasti ada suratnya,” ujarnya sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut.
Ia juga mengakui ada beberapa berkas yang harus terlengkapi sebagai respons terhadap undangan dari Kejaksaan. Namun tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait kapan proses tersebut akan selesai.
Kemudian dari pihak Kejaksaan Negeri Lampura, Kasi Intel Kejari Lampura, Ready, menjelaskan. Kedatangan Horizon tersebut adalah berdasarkan undangan, bukan panggilan resmi. “Ini sifatnya hanya undangan untuk memberikan keterangan. Hari ini, yang bersangkutan terwawancarai,” jelas Ready.
Ia menambahkan bahwa undangan tersebut sudah tersampaikan beberapa waktu lalu. Namun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan atau pihak lain yang dipanggil.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara juga intens berkoordinasi. Dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait sengketa dana hibah langsung Pilkada Lampura yang dikelola oleh KPU.
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, menyatakan bahwa pertemuan dengan BPK-RI di Bandar Lampung, 10 Juni 2025 membawa isu ini ke ranah BPKP. “Karena tidak mendapat penjelasan yang memadai. Kami langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung untuk mencari klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Yusrizal.
Kemudian keterlibatan BPKP ini menjadi langkah penting dalam mengungkap permasalahan hukum. Terlebih yang melibatkan dana hibah Pilkada Kabupaten Lampung Utara.