Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah elemen masyarakat mendorong pemerintah daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang aktivitas Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dorongan ini muncul setelah maraknya grup-grup bermuatan LGBT di media sosial di Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Damar, Afrintina, menilai wacana pembuatan Perda pelarangan LGBT berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berisiko mengarah pada kriminalisasi kelompok tertentu.
“Pembuatan peraturan itu berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM,” ujarnya, Minggu, 6 Juli 2025.
Afrintina menjelaskan bahwa orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian dari ranah privat individu. Negara, dalam menjalankan fungsi pemerintahan, memiliki batasan untuk tidak mencampuri urusan privat warga negara.
“Kelompok LGBT juga bagian dari warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penerbitan Perda pelarangan LGBT juga bisa berdampak negatif terhadap indeks demokrasi di Lampung. Menurunnya indeks tersebut menjadi indikator ketidakstabilan situasi sosial di daerah.
Persepsi Buruk
Ketidakstabilan ini, kata Afrintina, dapat menciptakan persepsi buruk bagi calon investor. Ketika daerah dinilai tidak kondusif secara demokratis, investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal.
“Penurunan indeks demokrasi akan memengaruhi minat investor untuk menaruh investasinya di daerah,” tegasnya.